Fathi Yazid Attamimi
8 Agustus 2015
---------------------------------------------------
Persis kemarin siang, Abu Waled dan seorang ikhwah lainnya bersama ratusan warga serta mujahidin nonton pelaksanaan syariat Islam yang diterapkan oleh Jabhatun Nushrah di daerah perbatasan Suriah - Turki
Terhukum berusia belum 20 taun, Sebabnya beliau mengucapkan kalimat yang dilarang keras dalam Islam. Setelah 1 kali didakwahi, Lalu 1 kali diberi peringatan keras, Baru pada kali ketiga beliau diajukan ke Darul Qadha (Mahkamah Syari'ah nya JN) dan dijatuhi hukuman cambuk
Baru 15 kali lecutan rotan sebesar 3 jari telunjuk digabungkan menghantam punggungnya, Teriakan-teriakan keras sudah menggema dari mulutnya. Tapi algojo yang mengenakan penutup muka dan pakaian serba hitam tidak mengendorkan pukulan. Tangan sang algojo yang sepertinya terlatih itu secara konsisten berkali-kali terangkat sampai sejajar kepala, Lalu turun ke punggung terhukum, Meninggalkan bekas biru dan merah yang pedih.
Dari kesaksian beberapa orang yang saya wawancarai langsung, Termasuk Abu Waled, Pelaksanaan hukuman berlangsung sangat manusiawi, Tidak ada sedikitpun kebencian pada terhukum, Bahkan kehormatannya pun dijaga ! Buktinya sebelum pelaksanaan, Hakim mengumumkan tidak boleh ada rekaman foto maupun video ! Siapa Yang melanggar maka juga akan dipermalukan di depan umum ! Selain itu sang algojo memang sangat terlatih, Terlihat dari kemampuannya menjalankan teknik memukul yang menyakitkan tapi cepat dan tidak membahayakan
Yang mengharukan, Beberapa algojo yang bertugas menjaga supaya terhukum tidak lepas, Berkali-kali menyemangati terhukum dengan penuh kasih sayang, Meneriakkan kalimat-kalimat kesabaran, Termasuk memeluknya lemah lembut, Tidak ada kekasaran sama sekali. Terhukum dipandang sebagai saudara sendiri yang sedang khilaf !
Setelah proses hukuman selesai, Terhukum langsung dibawa ke RS, Diobati lukanya, Dan dikembalikan pada keluarga
Kesaksian dari belasan orang lain terkait pelaksanaan hukuman oleh Mahkamah Syariah (gabungan faksi selain JN) serta Darul Qadha, Bukan hanya di tempat kemarin tapi juga di berbagai wilayah kekuasaan mujahidin lainnya, Semakin menegaskan kemuliaan mereka. Hukuman tidak langsung diterapkan begitu saja, Ada tahapan dakwah, Lalu peringatan keras, Dan berlanjut ke hukuman ringan sebelum hukuman berat diterapkan. Kondisi masyarakat Suriah yang selama 40-50 tahun berkubang dalam kesesatan, Syi'ahisasi dan liberalisme, Betul-betul dicermati dan diperhatikan para pemangku jabatan
Konsep penghukuman dalam Islam yang bertujuan meminimalkan mudharat dunia dan akhirat sembari meneguhkan keimanan masyarakat, Dipegang teguh oleh beliau-beliau itu. Maka jadilah kemarin itu dua orang dari kami menjadi saksinya, Pelaksanaan syariat Islam yang tidak barbar, Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, Bukan hanya manusiawi pada sistem bermasyarakat, Tapi juga manusiawi bagi si terhukum
Semoga Allah meneguhkan Islam melalui tangan-tangan mereka dan kita semua
---------------------------------------------------
Antum bisa terlibat aktif dalam jihad ini, Melalui saluran kemanusiaan yang kami buka, Yang hasilnya adalah pabrik roti, Rumah sakit, Klinik, Madrasah, Dan terbaru ini InsyaAllah pesantren Indonesia di Suriah
Suriah
- MANDIRI : 900 0019 330 720 a.n IKRIMAH (Kcp. Katamso, Yogyakarta)
- BCA : 1691 967 749 a.n IKRIMAH (Kcu. Ahmad Dahlan, Yogyakarta)
- BRI : 0029 0110 999 7500 a.n IKRIMAH (Kcu. Cik Ditiro, Yogyakarta)
- BNI : 0317 563 523 a.n IKRIMAH (Kcp. Parang Tritis, Yogyakarta)
- Konfirmasi : Ikrimah Yazid Attamimi 081809406405
Rohingya
BRI : 0178 0100 6069 504 a.n Said Anshar
JazakumUllah khairal jaza
Allah Yubaarik fiikum wa fii maalikum
(Mohon maaf ga ada foto ketika pelaksanaan karena dilarang oleh hakim)
8 Agustus 2015
---------------------------------------------------
Persis kemarin siang, Abu Waled dan seorang ikhwah lainnya bersama ratusan warga serta mujahidin nonton pelaksanaan syariat Islam yang diterapkan oleh Jabhatun Nushrah di daerah perbatasan Suriah - Turki
Terhukum berusia belum 20 taun, Sebabnya beliau mengucapkan kalimat yang dilarang keras dalam Islam. Setelah 1 kali didakwahi, Lalu 1 kali diberi peringatan keras, Baru pada kali ketiga beliau diajukan ke Darul Qadha (Mahkamah Syari'ah nya JN) dan dijatuhi hukuman cambuk
Baru 15 kali lecutan rotan sebesar 3 jari telunjuk digabungkan menghantam punggungnya, Teriakan-teriakan keras sudah menggema dari mulutnya. Tapi algojo yang mengenakan penutup muka dan pakaian serba hitam tidak mengendorkan pukulan. Tangan sang algojo yang sepertinya terlatih itu secara konsisten berkali-kali terangkat sampai sejajar kepala, Lalu turun ke punggung terhukum, Meninggalkan bekas biru dan merah yang pedih.
Dari kesaksian beberapa orang yang saya wawancarai langsung, Termasuk Abu Waled, Pelaksanaan hukuman berlangsung sangat manusiawi, Tidak ada sedikitpun kebencian pada terhukum, Bahkan kehormatannya pun dijaga ! Buktinya sebelum pelaksanaan, Hakim mengumumkan tidak boleh ada rekaman foto maupun video ! Siapa Yang melanggar maka juga akan dipermalukan di depan umum ! Selain itu sang algojo memang sangat terlatih, Terlihat dari kemampuannya menjalankan teknik memukul yang menyakitkan tapi cepat dan tidak membahayakan
Yang mengharukan, Beberapa algojo yang bertugas menjaga supaya terhukum tidak lepas, Berkali-kali menyemangati terhukum dengan penuh kasih sayang, Meneriakkan kalimat-kalimat kesabaran, Termasuk memeluknya lemah lembut, Tidak ada kekasaran sama sekali. Terhukum dipandang sebagai saudara sendiri yang sedang khilaf !
Setelah proses hukuman selesai, Terhukum langsung dibawa ke RS, Diobati lukanya, Dan dikembalikan pada keluarga
Kesaksian dari belasan orang lain terkait pelaksanaan hukuman oleh Mahkamah Syariah (gabungan faksi selain JN) serta Darul Qadha, Bukan hanya di tempat kemarin tapi juga di berbagai wilayah kekuasaan mujahidin lainnya, Semakin menegaskan kemuliaan mereka. Hukuman tidak langsung diterapkan begitu saja, Ada tahapan dakwah, Lalu peringatan keras, Dan berlanjut ke hukuman ringan sebelum hukuman berat diterapkan. Kondisi masyarakat Suriah yang selama 40-50 tahun berkubang dalam kesesatan, Syi'ahisasi dan liberalisme, Betul-betul dicermati dan diperhatikan para pemangku jabatan
Konsep penghukuman dalam Islam yang bertujuan meminimalkan mudharat dunia dan akhirat sembari meneguhkan keimanan masyarakat, Dipegang teguh oleh beliau-beliau itu. Maka jadilah kemarin itu dua orang dari kami menjadi saksinya, Pelaksanaan syariat Islam yang tidak barbar, Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, Bukan hanya manusiawi pada sistem bermasyarakat, Tapi juga manusiawi bagi si terhukum
Semoga Allah meneguhkan Islam melalui tangan-tangan mereka dan kita semua
---------------------------------------------------
Antum bisa terlibat aktif dalam jihad ini, Melalui saluran kemanusiaan yang kami buka, Yang hasilnya adalah pabrik roti, Rumah sakit, Klinik, Madrasah, Dan terbaru ini InsyaAllah pesantren Indonesia di Suriah
Suriah
- MANDIRI : 900 0019 330 720 a.n IKRIMAH (Kcp. Katamso, Yogyakarta)
- BCA : 1691 967 749 a.n IKRIMAH (Kcu. Ahmad Dahlan, Yogyakarta)
- BRI : 0029 0110 999 7500 a.n IKRIMAH (Kcu. Cik Ditiro, Yogyakarta)
- BNI : 0317 563 523 a.n IKRIMAH (Kcp. Parang Tritis, Yogyakarta)
- Konfirmasi : Ikrimah Yazid Attamimi 081809406405
Rohingya
BRI : 0178 0100 6069 504 a.n Said Anshar
JazakumUllah khairal jaza
Allah Yubaarik fiikum wa fii maalikum
(Mohon maaf ga ada foto ketika pelaksanaan karena dilarang oleh hakim)
0 Response to "Hukum Cambuk "
Posting Komentar